Jakarta -
Mabes Polri belum menetapkan satu pun tersangka terkait kasus dugaan
pemalsuan dokumen MK. Namun demikan, ternyata hingga akhir pekan lalu
sudah 15 orang yang diminta keterangan dalam kasus yang menyeret Andi
Nurpati tersebut.
"Sekitar 11, ya mungkin 15 (orang diminta
keterangan) tambahan barangkali. Itu kan saya up-date hari Jumat lalu,"
ujar Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di PTIK, Jl Tirtayasan,
Jaksel, Senin (27/6/2011).
Boy enggan mengungkapkan apakah sudah
ada tersangka dalam kasus ini. "Saya belum dengar, yang menetapkan
penyidik. Bukan kita," jawab dia.
Boy menjelaskan, sejumlah
langkah dari penyidik telah diupayakan untuk menemukan indikasi pidana
dalam kasus ini. Lalu kapan penetapan tersangka?
"Kita tunggu
saja. Penjelasan dari Kabareskrim kan sudah ada. Kita menunggu apa
langkah-langkah dari Bareskrim dalam proses penyelidikan kasus tersebut
dan sudah ada koordinasi yang baik dari MK yang sudah datang memberikan
informasi penting yang dibutuhkan petugas kita. Kita sama-sama menunggu
proses selanjutnya," imbuhnya.
"Termasuk informasi soal
keterlibatan Andi Nurpati?" tanya wartawan.
"Penyidik fokus.
Begini yah, ini ada surat yang dinyatakan MK palsu. Kemudian ada surat
yang dinyatakan asli. Tentunya ini harus dibuktikan duhulu. Jadi, proses
pembuktian adanya dugaan pemalsuan, penyidik akan fokus ke sana. Baik
pengumpulan informasi, pengumpulan alat bukti," jawabnya.
Sumber: detikNews
0 komentar:
Posting Komentar