Halaman

Senin, 18 Juli 2011

Penegak Hukum Masih Belum Paham Perlindungan bagi Whistleblower

Jakarta - Whistleblower atau peniup peluit kasus-kasus korupsi masih belum mendapatkan perlindungan maksimal. Salah satu kendalanya yakni ada pada ranah penegak hukum.

"Faktor sumirnya ketentuan perlindungan participant WB (whistleblower) dan pemahaman yang terbatas dari penegak hukum telah mengakibatkan orang-orang yang mengungkap kejahatan, yang seharusnya mendapatkan penghargaan namun pada kenyataanya dijatuhi hukuman," kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa saat dihubungi detikcom, Minggu (10/7/2011).

Pria yang akrab disapa Ota memberi contoh, sejumlah whistleblower seperti Agus Condro, Vincentius Amien Sutanto, ataupun Susno Duadji justru mendapatkan hukuman.

"Karena itu kekosongan peraturan yang rinci dan jelas kelihatannya akan teratasi dengan adanya Inpres 9/2011 tentang RAN Pemberantasan Korupsi tahun 2011 yang memuat program perlindungan participant whistle blower di bawah program kejaksaan dan Kemenkumham," terangnya.

Selain Inpres 9/2011, dengan kebijakan Mahkamah Agung terkait program pencegahan mafia hukum, juga telah mencanangkan atau merencanakan penerbitan Surat Edaran MA (SEMA) untuk mengefektifkan Pasal 10 UU 13/2006.

"Diharapkan SEMA ini akan memperjelas peran hakim dalam memberikan perlindungan pelaku yang bekerja sama ini," jelasnya.

Tambah lagi, ke depannya ada komitmen Menkum HAM yang akan menjadikan Revisi UU 13/2006 dengan mendetilkan perlindungan hukum bagi whistleblower dalam Prolegnas 2012.

"Tentu ini perlu kita berikan penghargaan yang tinggi," tuturnya.

Whistleblower di Indonesia memang masih membutuhkan kebijakan yang jelas tentang perlindungan hukum dan penghargaan bagi participant whistleblower.

"Untuk lebih mengefektifkan pengungkapan kejahatan terorganisir termasuk mafia hukum dan korupsi. Selama ini kebijakan tersebut terlalu sumir dan umum yang diatur dalam UU 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Pelapor," urainya.

Sumber: detikNews

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More