DPR akan membuat langkah besar dalam penanganan hutan apabila berhasil
menuntaskan pembahasan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
(P3H). Belajar pada keberhasilan Brazil, maka RUU ini mengkategorikan
perbuatan pembalakan liar yang dilakukan secara terorganisir sebagai
perbuatan extra ordinary crime dengan merumuskannya dalam
ketentuan pidana.
“Sudah saatnya melakukan sesuatu yang berarti bagi hutan kita karena
label yang diberikan pada bangsa ini sungguh memprihatinkan, Guiness
Book of The Record memberikan gelar kepada Indonesia sebagai
negara dengan daya rusak hutan tercepat di dunia,” kata Ketua Panja RUU
P3H Firman Subagyo dalam konperensi pers di Ruang Wartawan, Gedung DPR
RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7/2011)
Ia menambahkan UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menurutnya
sudah tidak memadai, sangat lemah, karena tidak memiliki fungsi
pemberantasan. DPR menurutnya sudah mengusulkan dilakukan revisi
terhadap UU tersebut tetapi tidak ada tanggapan positif dari pemerintah.
Langkah terobosan yang dilakukan wakil rakyat di parlemen adalah
mengusulkan RUU P3H yang lebih powerful, untuk mengcover
tindakan pidana atau pelanggaran yang ada.
“UU ini sudah dibahas dua periode tapi tidak dapat lolos. Ada indikasi
pihak-pihak tertentu menghambat pembahasannya. DPR berharap harusnya
bisa selasai pada masa sidang sekarang tapi pemerintah tidak setuju
dibentuk Badan Independen yang sudah didukung mayoritas poksi di Komisi
IV,” tandasnya.
Lebih jauh Firman menambahkan DPR mendapat masukan dari Brazil yang
berhasil membentuk Badan Independen yang diberi nama IBAMA.
Badan yang bersifat od hoc ini diperkuat oleh orang-orang yang memiliki
integritas tinggi, pemahaman terhadap pengelolaan hutan, pakar hukum,
serta didukung perlengkapan kerja seperti helikopter dan sarana lainnya.
Dengan kewenangan penyidikan IBAMA menjadi badan yang disegani
di Brazil, dan berhasil menekan laju pembalakan liar dan pengrusakan
hutan.
“Kepolisian sendiri juga mendukung dibentuknya Badan Independen, karena
fakta menunjukkan pengrusakan hutan, illegal logging didukung oleh
oknum aparat. Jadi perlu langkah luar biasa mengatasi hal ini,” imbuh
politisi Partai Golkar ini. Data pihak kepolisian sampai saat ini sudah
ditangani 14479 berkas dengan 16552 orang tersangka yang hampir semuanya
hanya pelaku lapangan bukan cukong-nya. “Selama ini yang
berhasil ditangkap yang ecek-ecek, cukongnya tidak tersentuh.
Nah, undang undang ini dibikin untuk bisa menangkap cukong
itu,” tegasnya.
Ketua Komisi IV Romahurmuziyyang turut hadir dalam konperensi
pers menambahkan dalam menyusun RUU P3H sudah dihimpun masukan dari para
pakar, praktisi dan LSM Kehutanan. Telah dilaksanakan pula kegiatan Focus
Group Discussion di beberapa Perguruan Tinggi untuk mendapat
masukan yang lebih komprehensif.
Ia berharap pemerintah dalam masa persidangan selanjutnya dapat
menerima opsi pembentukan Badan Independen ini. “Badan ini tidak terlalu
rumit, PPNS Kementrian Kehutanan yang diseleksi bisa langsung
dipindahkan, bukan merekrut baru. Independensi Badan diharapkan memberi
ruang untuk tidak terkooptasi oleh oknum. Ini yang menjadi masalah
selama ini,” demikian Romi. (iky)
oleh: DPR-RI



0 komentar:
Posting Komentar